Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya pengembalian uang percepatan haji khusus yang sempat diberikan oleh salah satu pihak terkait.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa pengembalian dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI. Menurutnya, keberadaan pansus ini membuat oknum yang terlibat merasa tertekan sehingga akhirnya mengembalikan uang tersebut.
“Karena ada Pansus yang memantau pembagian kuota haji, muncul ketakutan dari oknum ini. Uang percepatan yang sempat diterima pun akhirnya dikembalikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (18/9/2025).
Asep menegaskan bahwa uang yang dikembalikan itu kini sudah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara kuota haji.
Dalam penjelasannya, Asep menguraikan bahwa awalnya ada tawaran dari oknum Kemenag agar calon jemaah pindah dari jalur furoda ke jalur haji khusus. Tawaran itu diklaim resmi, namun disertai syarat berupa pembayaran tambahan yang disebut “uang percepatan”.
Besaran dana yang diminta bervariasi, berkisar antara 2.400 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat per kuota. Uang ini disebut sebagai kompensasi agar calon jemaah bisa berangkat lebih cepat, tanpa harus menunggu antrean panjang.
Setelah dana diserahkan, sejumlah jemaah benar-benar berangkat pada tahun yang sama, sesuai janji oknum tersebut. Namun, ketika isu Pansus DPR mencuat, uang yang sebelumnya diberikan sebagian dikembalikan.
Asep menegaskan bahwa seluruh alur peristiwa ini menjadi bahan penting dalam penyidikan. Uang yang sudah diamankan akan digunakan sebagai bukti untuk menelusuri lebih jauh adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi adanya pengembalian dana terkait perkara kuota haji 2024. Ia menegaskan, penyidik akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Program ibadah yang melibatkan banyak masyarakat harus dijalankan dengan tata kelola yang bersih agar tidak merugikan calon jemaah.
KPK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap tawaran percepatan berangkat haji yang tidak sesuai prosedur resmi.
©2025 - ratemyplacementawards | Created with systeme.io